Home » Jaksa Desak Hakim Menolak Eksepsi Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba di Rutan

Jaksa Desak Hakim Menolak Eksepsi Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba di Rutan

UniqueSuara.com – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni terkait dakwaan menjual sabu di Rutan Salemba. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan: menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, jaksa meminta hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi aturan perundang-undangan dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *