Home » KPK tetapkan 5 orang tersangka OTT pajak termasuk kepala KPP Madya Jakut

KPK tetapkan 5 orang tersangka OTT pajak termasuk kepala KPP Madya Jakut

UniqueSuara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan kasus besar di awal 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara beberapa hari lalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penetapan tersangka ini sekaligus menandai langkah tegas KPK dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka?

Dalam jumpa pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kecukupan alat bukti ditemukan.

Kelima tersangka itu adalah:

Pihak penerima suap/gratifikasi:

  1. Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Pihak pemberi suap:
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (WP)
5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

KPK langsung menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Modus: Suap dalam Pemeriksaan Pajak

KPK menjelaskan kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode 2023, yang disampaikan pada September sampai Desember 2025. Tim pemeriksa di KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar.

Nilai ini kemudian diproses ulang setelah PT WP mengajukan sanggahan. Dalam negosiasi, angka kekurangan bayar berubah drastis menjadi sekitar Rp 15,7 miliar. Namun dalam proses itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi AGS diduga meminta fee atau “uang jasa” yang tidak sah atas perubahan tersebut.

Akhirnya, PT WP melakukan pencairan dana senilai sekitar Rp 4 miliar melalui skema kontrak fiktif dengan konsultan yang berperan sebagai pihak perantara. Uang itu ditukar dan diserahkan secara tunai kepada oknum petugas pajak di sejumlah lokasi.

Pelanggaran Hukum yang Disangkakan

Atas perbuatan mereka, KPK menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk:

  • Penerima suap atau gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait KUHP terbaru.
  • Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU yang sama.

Penetapan tersangka ini mencerminkan pola tindak pidana suap yang menimbulkan potensi kerugian besar terhadap pendapatan negara karena pengurangan kewajiban pajak secara tidak sah.

Dampak dan Respons Lembaga Pajak

Kasus ini menjadi perhatian serius oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri. DJP menyatakan siap memberikan sanksi tegas jika ditemukan bukti pelanggaran internal terkait OTT dan penetapan tersangka tersebut. Pengawasan internal dan komitmen pada tata kelola yang bersih menjadi fokus utama pemerintah untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

Apa Arti OTT Ini bagi Publik?

Operasi Tangkap Tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi dan suap di sektor pajak, yang berdampak langsung pada kepercayaan publik serta penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan menetapkan pejabat pajak serta pihak swasta sebagai tersangka, publik semakin melihat bahwa penegakan hukum di bidang korupsi tidak lagi pandang bulu.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik tidak patut dalam pemeriksaan kewajiban pajak dapat berakhir pada penegakan hukum, serta mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mental4d


mental4d


mental4d


mental4d


mental4d