UniqueSuara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji kemungkinan perluasan barang kena cukai (BKC) untuk beberapa produk konsumsi.
Beberapa barang yang masuk kajian di antaranya popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.
Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Kajian tersebut bertujuan untuk menilai potensi penerimaan negara apabila barang-barang itu dikenakan pajak cukai tambahan.
Kajian Cukai untuk Barang dan Produk Lain

Selain komoditas tersebut, pemerintah juga telah melakukan kajian terhadap beberapa produk lain.
Pada periode 2020–2024, Kementerian Keuangan meneliti potensi penerapan cukai untuk barang mewah (luxury goods).
Kajian juga mencakup produk minuman berpemanis dalam kemasan dan berbagai produk plastik.
Produk plastik yang dimaksud meliputi kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
Transisi ke bagian berikutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan menjaga lingkungan melalui instrumen fiskal.
Baca Juga: Alasan Terjadinya Ledakan di SMAN72 Jakarta
Kajian Cukai Lain dan Kebijakan yang Dilanjutkan

Pemerintah juga menyiapkan kajian cukai untuk berbagai sektor tambahan.
Beberapa di antaranya mencakup produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai tarif cukai hasil tembakau serta minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol.
Transisi ke bagian berikutnya, tidak semua kajian tersebut dilanjutkan menjadi kebijakan resmi.
Dari seluruh hasil pemetaan perluasan Barang Kena Cukai (BKC), hanya sebagian kecil yang masuk ke dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Kebijakan yang dipilih bahkan telah memiliki indikasi kebutuhan pendanaan secara rinci.
Temukan Informasikan Terlengkap Mengenai Teknologi Terbaru hanya di sini
